Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LKMD
- menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- melaksanakan dan
- mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LKMD
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LKMD
MASA JABATAN 2019 s/d 2025
DESA MAJASEM KECAMATAN KEMANGKON KABUPATEN PURBALINGGA
Surat Keputusan Kepala Desa Majasem Nomor : 05 tanggal 12 April 2019 tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Majasem
NO | NAMA | JABATAN | ALAMAT |
1 | Katiran SP. | ketua | RT 14/07 |
2 | Dedy Eko S | Sekretaris | RT 02/01 |
3 | Muktar Abidin | Bendahara | RT 17/08 |
4 | Bambang Kusmanto | Anggota | RT 07/03 |
5 | Sangid Raharjo | Anggota | RT 10/03 |
6 | Sutrisno | Anggota | RT 11/05 |
7 | Rolis Bagus S | Anggota | RT 12/06 |
8 | Imam Fauzi | Anggota | RT 06/03 |
9 | Siswanto | Anggota | RT 07/03 |